Monday, June 11, 2007

Multi National Corporate

PERUSAHAAN MULTINASIONAL

1. DEFINISI

Perdagangan internasional biasanya merupakan tahap awal dari operasi internasional sebuah perusahaan. Perdagangan ini lalu diikuti oleh pola perusahaan internasional yang lainnya seperti usaha patungan, penanaman modal asing dan sistem lisensi.

Pola bisnis ini merupakan bentuk perusahaan multanasional atau Multi National Corporation (MNC).

Kamus Ekonomi, Menerjemahkan perusahaan multinasional adalah perusahaan yang wilayah operasinya meliputi sejumnlah negara dan memiliki fasilitas produksi dan pelayanan diluar negaranya.

Prof. Perlmutter : “sekelompok perusahaan yang mempunyai kendali di berbagai negara yang berbeda yang mempunyai kecenderungan dan mengarah kepada pandangan global akan penguasaan perusahaan secara geosentris”.

Vernon (dalam Lubis, 1986) : sekelompok perusahaan dari berbagi negara yang tergabung menjadi satu oleh ikatan kepemilikan bersama dan tanggap terhadap satu strategi manajemen bersama”.

2. BENTUK BADAN HUKUM

Badan hukum perusahaan multinasional (MNC ) mempunyai banyak variasi, ada yang berbentuk subsidiary berubah menjadi joint venture kemudian apabila sahamnya juga dimiliki masyarakat menjadi public company.

Perusahaan multinaional melaksanakan konsep “divisionalization”, yaitu usaha perusahaan multinasional yang dilaksanakan oleh divisi-divisi, dengan tujuan untuk memperbesar kemungkinan realisasi keuntungan bagi perusahaan.

Racmat Soemiro (1988), membagi dua bentuk badan hukum perusahaan multinasional :

1. Perusahaan Cabang (Branch), Menjadi bagian formal yang tidak terpisahkan dari kantor dan usaha pusatnya (MNC induknya), seperti laporan keuangan , finansial dan kebijakan berada pada induknya.

2. Perusahaan Subsidiary (Wholly owned subsidiary), merupakan anak perusahaan yang merupakan badan hukum yang berdiri sendiri, terlepas dari perseroan induknya dan lazimnya didirikan berdasarkan hukum yang berlaku dinegara tempat pendirian. Seperti laporan keuangan dilakuakn sendiri tetapi finansial dan kebijakan berada pada induknya.

3. KEGIATAN BISNIS PERUSAHAAN MULTINASIONAL

Bentuk kegiatan bisnis perusahaan multinasional adalah : usaha patungan, proyek putar kunci, dan lisensi.

1. Usaha Patungan, usaha patungan biasanya dilakukan oleh perusahaan multinasional dan suatu mitra lokal.Perusahaan multinasional membawa Keunggulan Spesifik Perusahaan (KSP) dalam pengetahuan, teknologi, atau modal, sementara mitra negara tuan rumah secara tradisional membawa pengetahuan tentang lingkungan lokal.

Killing (1982) mengelompokkan usaha patungan dalam tiga kategori, yaitu :

- Manajemen yang dijanlakn bersama

- Manajemen dominan oleh satu mitra, dan

- Manajemen yang bebas dari masing-masing mitra.

2. Proyek Putar Kunci (Turnkey Project), merupakan suatu transaksi paket yang mengharuskan perusahaan multinasional membangun suatu fasilitas produksi dan memberikan pelatihan bagi tenaga kerja yang diperlukan untuk mengoperasikannya, sehingga fasilitas dalam keadaan siap untuk memulai operasi setalah selesainya proyek.

Proyek putar kunci biasanya untuk memperoduksi produk yang distandarisasi.

3. Perlisensian dan Pengaturan Ontraktual, Perlisensian menyediakan penggunaan teknologi, paten merk dagang, atau KSP lainnya dari sebuah perusahaan luar negeri dengan pertukaran upah.

Perlisensian tidak terbatas pada perusahaan luar negeri yang tidak berhubungan saja. Biaya lisensi atau biaya manajemen yang dikenakan merupakan suatu cara lain untuk memulangkan laba dari upah patungan dan cabang luar negeri dalam bentuk pengendalian modal. Ada juga bentuk lain perlesensian yang sama dengan sublisensi, yaitu kontrak manajemen, franchising, dan manufaktur kontrak.

- Lisensi dasar, adalah pengaturan kontraktual, dimana perusahaan multinasional dari suatu biaya, mengizinkan teknologi paten dan merek dagangnya dipergunakan oleh perusahaan lain.

- Kontrak manajemen, adalah pengaturan kontraktual, dimana perusahaan multinasional dari suatu biaya, menydiakan keahlian manajemen dalam bidang tertentu dengan perusahaan lain

- Franchising, adalah pengaturan kontraktual, dimana perusahaan multinasional dari suatu biaya, bertindak sebagai pemasok dan mengizinkan perusahaan lain untuk menjual produk dan jasanya.

- Kontrak manufaktur, adalah pengaturan kontraktual, dimana perusahaan multinasional akan membayar biaya pada suatu produsen lokal untuk memanufaktur produk dengan cap dagang perusahaan multinasional.

4. DAMPAK INVESTASI LANGSUNG O/ PERUSAHAAN MULTINASIONAL

Dampak positif dari peusahaan multinasional yang melakukan investasi secara langsung adalah terjadinya :

- Capital inflow dimana terjadi pemindahan modal dari negara pengekspor ke negara yang langka modal. Tetapi yang perlu dicatat bahwa invesasi secara langsung disini pemilik modal mengusasi kegiatan produksi dan manajemen.

- Negara penerima perusahaan-perusahaan multinasional harus mengenakan pajak seoptimal mungkin atau sama besarnya tarif impor bila perusahaan multinasional mengimpor dari negara asalnya atau optimal tariff. Pandangan ini tidak kredible lagi.

- Adanya pemindahan teknologi.

No comments: