Jam 05.30 s.d. selesai
Materi : Studi kelayakan s.d. MNC
Kisi - Kisi :
- Kondisi Riil studi kelayakan s.d. MNC
- Penghitungan studi kelayakan bisnis
- Contoh-contoh studi kelaykan s.d. MNC
SILABUS
Mata Kuliah : Manajemen Bisnis
Jumlah SKS : 3 SKS
Mata Kuliah Prasyarat : -
Semester : IV
Universitas/Program Studi : ASMI Airlangga / Sekretaris
POKOK BAHASAN | SUB PEMBAHASAN | Strategi Perkuliahan | Evaluasi |
INTRODUCE | 1. Perkenalan 2. Aturan Perkuliahan | | |
KAPITA SELEKTA | 1. Manajemen Bisnis 2. Manajemen Pemasaran 3. Manajemen Strategi 4. Manajemen Sumberdaya Manusia 5. Manajemen Produksi dan Operasi 6. Manajemen Resiko | Kuliah mimbar, diskusi kelas dan penugasan | Partisipasi kelas, Keaktifan, Tugas |
BISNIS | 1. Mengapa perlu belajar bisnis 2. Pengertian bisnis dan ekonomi 3. Peran manusia dalam bisnis 4. Tujuan bisnis | Kuliah mimbar, diskusi kelas dan penugasan | Partisipasi kelas, Keaktifan, Tugas |
BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS | 1. Perusahaan Perseorangan 2. Firma 3. Perseroan Komideter 4. Badan Usaha Miliki Negara 5. Bentuk badan lainnya | Kuliah mimbar, diskusi kelas dan penugasan | Partisipasi kelas, Keaktifan, Tugas |
STUDI KELAYAKAN | 1. Pengertian Studi Kelayakan 2. Ruang lingkup studi kelayakan 3. Studi Kelayakan berdasarkan aspek hukum, sosial ekonomi, pemasaran dan manajemen | Kuliah mimbar, diskusi kelas dan penugasan | Partisipasi kelas, Keaktifan, Tugas |
MODAL DAN KERJASAMA BISNIS | 1. Lembaga Pembiayaan Bisnis 2. Bentuk-bentuk kerjasama dalam kegiatan bisnis | Kuliah mimbar, diskusi kelas dan penugasan | Partisipasi kelas, Keaktifan, Tugas |
HOME INDUSTRI, MENENGAH DAN MULTINASIONAL | 1. Home Industri dan Menengah (industri rumah tangga, franchising dan waralaba) 2. Perusahaan multinasional (bentuk, kegiatan dan dampaknya) | Kuliah mimbar, diskusi kelas dan penugasan | Partisipasi kelas, Keaktifan, Tugas |
APLIKASI KEPEMILIKAN BISNIS | PERSEROAN TERBATAS (JASA LAYANAN PUBLIK, KONSULTAN, PENDIDIKAN, PEREKONOMIAN, ASURANSI, TELEKOMUNIKASI, DSB) | Tugas Diskusi Kelompok (Materi dan Hasil Polling) | Presentasi Kelompok Keaktifan Diskusi |
APLIKASI KEPEMILIKAN BISNIS | BADAN USAHA MILIK NEGARA (SEKTOR PERBANKAN, MINYAK DAN GAS BUMI, PERKEBUNAN DAN PERTANIAN, TELEKOMUNIKASI, DSB) | Tugas Diskusi Kelompok (Materi dan Hasil Polling) | Presentasi Kelompok Keaktifan Diskusi |
LEMBAGA PEMBIAYAAN BISNIS | PENANAMAN ATAU PEMINJAMAN MODAL (PERBANKAN SEKURITAS, PNM DALAM NEGERI ATAU LUAR NEGERI, | Tugas Diskusi Kelompok (Materi dan Hasil Polling) | Presentasi Kelompok Keaktifan Diskusi |
HOME INDUSTRI | PROSPEK DAN PEREKONOMIAN RAKYAT (MAKANAN DAN MINUMAN, RETAIL DAN FURNITURE, PENGOLAHAN, ADVERTISING, DSB) | Tugas Diskusi Kelompok (Materi dan Hasil Polling) | Presentasi Kelompok Keaktifan Diskusi |
USAHA DAN PROMOSI | OFFLINE DAN ONLINE (PENDIDIKAN, BARANG DAN JASA, KONSULTAN, PERIKLANAN, MAJALAH DAN KORAN, DSB) | Tugas Diskusi Kelompok (Materi dan Hasil Polling) | Presentasi Kelompok Keaktifan Diskusi |
E – COMMERCE | E – COMMERCE (ADVERTISING, KONSULTAN, DSB) | Tugas Diskusi Kelompok (Materi dan Hasil Polling) | Presentasi Kelompok Keaktifan Diskusi |
QUIZ I & II | |||
MIDLLE TERM TEST | |||
FINAL TEST |
KETERANGAN :
1. Tatap muka : 12 Kali
2. Quiz : 2 kali
3. Mid Semester : 1 Kali
4. Ujian Semester : 1 Kali
PELAKSANAAN UJIAN :
1. Ujian Tengah Semester dilaksanakan pada pertemuan ke-7 ( terjadwal )
2. Ujian Semester dilaksanakan pada pertemuan ke-16 ( terjadwal )
SUMBER PUSTAKA:
a. Pandji Anoraga. 2004. Manajemen Bisnis. Penerbit Rineka Cipta - Jakarta
b. Zaeni Asyhadie. 2005. Hukum Bisnis (Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia). PT RajaGrafindo – Jakarta.
PERUSAHAAN MULTINASIONAL
1. DEFINISI
Perdagangan internasional biasanya merupakan tahap awal dari operasi internasional sebuah perusahaan. Perdagangan ini lalu diikuti oleh pola perusahaan internasional yang lainnya seperti usaha patungan, penanaman modal asing dan sistem lisensi.
Pola bisnis ini merupakan bentuk perusahaan multanasional atau Multi National Corporation (MNC).
Kamus Ekonomi, Menerjemahkan perusahaan multinasional adalah perusahaan yang wilayah operasinya meliputi sejumnlah negara dan memiliki fasilitas produksi dan pelayanan diluar negaranya.
Prof. Perlmutter : “sekelompok perusahaan yang mempunyai kendali di berbagai negara yang berbeda yang mempunyai kecenderungan dan mengarah kepada pandangan global akan penguasaan perusahaan secara geosentris”.
Vernon (dalam Lubis, 1986) : sekelompok perusahaan dari berbagi negara yang tergabung menjadi satu oleh ikatan kepemilikan bersama dan tanggap terhadap satu strategi manajemen bersama”.
2. BENTUK BADAN HUKUM
Badan hukum perusahaan multinasional (MNC ) mempunyai banyak variasi, ada yang berbentuk subsidiary berubah menjadi joint venture kemudian apabila sahamnya juga dimiliki masyarakat menjadi public company.
Perusahaan multinaional melaksanakan konsep “divisionalization”, yaitu usaha perusahaan multinasional yang dilaksanakan oleh divisi-divisi, dengan tujuan untuk memperbesar kemungkinan realisasi keuntungan bagi perusahaan.
Racmat Soemiro (1988), membagi dua bentuk badan hukum perusahaan multinasional :
1. Perusahaan Cabang (Branch), Menjadi bagian formal yang tidak terpisahkan dari kantor dan usaha pusatnya (MNC induknya), seperti laporan keuangan , finansial dan kebijakan berada pada induknya.
2. Perusahaan Subsidiary (Wholly owned subsidiary), merupakan anak perusahaan yang merupakan badan hukum yang berdiri sendiri, terlepas dari perseroan induknya dan lazimnya didirikan berdasarkan hukum yang berlaku dinegara tempat pendirian. Seperti laporan keuangan dilakuakn sendiri tetapi finansial dan kebijakan berada pada induknya.
3. KEGIATAN BISNIS PERUSAHAAN MULTINASIONAL
Bentuk kegiatan bisnis perusahaan multinasional adalah : usaha patungan, proyek putar kunci, dan lisensi.
1. Usaha Patungan, usaha patungan biasanya dilakukan oleh perusahaan multinasional dan suatu mitra lokal.Perusahaan multinasional membawa Keunggulan Spesifik Perusahaan (KSP) dalam pengetahuan, teknologi, atau modal, sementara mitra negara tuan rumah secara tradisional membawa pengetahuan tentang lingkungan lokal.
Killing (1982) mengelompokkan usaha patungan dalam tiga kategori, yaitu :
- Manajemen yang dijanlakn bersama
- Manajemen dominan oleh satu mitra, dan
- Manajemen yang bebas dari masing-masing mitra.
2. Proyek Putar Kunci (Turnkey Project), merupakan suatu transaksi paket yang mengharuskan perusahaan multinasional membangun suatu fasilitas produksi dan memberikan pelatihan bagi tenaga kerja yang diperlukan untuk mengoperasikannya, sehingga fasilitas dalam keadaan siap untuk memulai operasi setalah selesainya proyek.
Proyek putar kunci biasanya untuk memperoduksi produk yang distandarisasi.
3. Perlisensian dan Pengaturan Ontraktual, Perlisensian menyediakan penggunaan teknologi, paten merk dagang, atau KSP lainnya dari sebuah perusahaan luar negeri dengan pertukaran upah.
Perlisensian tidak terbatas pada perusahaan luar negeri yang tidak berhubungan saja. Biaya lisensi atau biaya manajemen yang dikenakan merupakan suatu cara lain untuk memulangkan laba dari upah patungan dan cabang luar negeri dalam bentuk pengendalian modal. Ada juga bentuk lain perlesensian yang sama dengan sublisensi, yaitu kontrak manajemen, franchising, dan manufaktur kontrak.
- Lisensi dasar, adalah pengaturan kontraktual, dimana perusahaan multinasional dari suatu biaya, mengizinkan teknologi paten dan merek dagangnya dipergunakan oleh perusahaan lain.
- Kontrak manajemen, adalah pengaturan kontraktual, dimana perusahaan multinasional dari suatu biaya, menydiakan keahlian manajemen dalam bidang tertentu dengan perusahaan lain
- Franchising, adalah pengaturan kontraktual, dimana perusahaan multinasional dari suatu biaya, bertindak sebagai pemasok dan mengizinkan perusahaan lain untuk menjual produk dan jasanya.
- Kontrak manufaktur, adalah pengaturan kontraktual, dimana perusahaan multinasional akan membayar biaya pada suatu produsen lokal untuk memanufaktur produk dengan cap dagang perusahaan multinasional.
4. DAMPAK INVESTASI LANGSUNG O/ PERUSAHAAN MULTINASIONAL
Dampak positif dari peusahaan multinasional yang melakukan investasi secara langsung adalah terjadinya :
- Capital inflow dimana terjadi pemindahan modal dari negara pengekspor ke negara yang langka modal. Tetapi yang perlu dicatat bahwa invesasi secara langsung disini pemilik modal mengusasi kegiatan produksi dan manajemen.
- Negara penerima perusahaan-perusahaan multinasional harus mengenakan pajak seoptimal mungkin atau sama besarnya tarif impor bila perusahaan multinasional mengimpor dari negara asalnya atau optimal tariff. Pandangan ini tidak kredible lagi.
- Adanya pemindahan teknologi.
LEMBAGA PEMBIAYAAN DALAM KEGIATAN BISNIS
Didalam usaha tidak selalu diatas angin terkadang karena persaingan ataupun perkembangan perekonomian, maka diperlukan modal atau barang modal untuk dapat mengembangkan kegiatan bisnisnya.
Penanaman modal didalam suatu kegiatan bisnis umumnya dilakukan melalui pinjaman di “lembaga” perbankan dengan menyertakan jaminan. Sementara usaha mengalami stagnan, tentunya jaminan yang diinginkan menjadi momok yang sulit diberi, maka diperlukan Lembaga Pembiayaan.
Lembaga pembiayaan diatur dalam Keppres No 61 tgl 20 Desember 1988, dijabarkan dengan KepMenkeu No 1251/KMK.013/1988 tgl 20 Desember 1988 junc to Kepmenkeu No 468/KMK.017/1995 tentang ketentuan dan tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.
Keppres No 61/1988 pasal 1 ayat (2) Lembaga pembiayaan adalah “Badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat”.
Dua unsur pokok, yaitu :
1. Melakukan kegiatan dalam bentuk penyediaan dana dan/barang modal;
2. Tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat sehingga sering disebut Non-Depository Financial Institution.
Satu-satunya persamaan lembaga pembiayaan dengan perbankan adalah sama-sama melakukan kegiatan pembiayaan bagi badan usaha lainnya. Perbedaannya :
Lembaga Pembiayaan | Bank |
1. Tidak memungut dana dari masyarakat 2. Bentuknya pembiayaan dana atau barang modal 3. Kadangkala tidak memerlukan jaminan | 1. Memungut 2. Bentuknya modal finansial 3. Memerlukan Jaminan |
Jenis-Jenis Lembaga Pembiayaan
1. Leasing (Sewa Guna Usaha)
a. Definisi (www.ifsa.or.id)
Sewa Guna usaha | : | kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (Operating Lease) untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha (lessee) selama/jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. |
Penyewa Guna Usaha | : | perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari pihak Perusahaan Sewa Guna Usaha (Lessor); |
b. Mekanisme terjadinya Leasing
SUPPLIER LESSE PERUSAHAAN ASURANSI LESSOR
c. Bentuk Perjanjian Leasing
Perjanjian Leasing harus dilakukan secara tertulis dan berbahasa Indonesia, tanpa ketentuan harus berbentuk akta autentik atau akta dibawah tangan. Namun secara pembuktiannya, perjanjian leasing harus dibuat secara tertulis dengan akta autentik. Dalam perjanjian paling tidak harus memuat :
o Jenis Transaksi leasing ;
o Nama dan Alamat masing-masing pihak;
o Nama, jenis, tipe, dan lokasi penggunaan barang modal;
o Harga perolehan, nilai pembiayaan leasing, angsuran pokok pembiayaan, imbalan jasa leasing, nilai sisa, simpanan jaminan dan ketentuan asuransi atas barang modal yang di-lesse;
o Masa leasing;
o Ketentuan mengenai pengakhiran leasing yang dipercepat, penetapan kerugian yang harus ditanggung lesse dalam hal barang modal yang di-lease dengan hak opsi hilang, rusak, atau tidak berfungsi karena sebab apapun;
o Tanggungjawab para pihak atas barang modal yang di-lease-kan.
d. Ciri-ciri Leasing
· Leasing merupakan suatu cara pembiayaan, baik pada finance lease dan operating lease
· Adanya hubungan jangka waktu lease dan masa kegunaan benda yang di-lease tersebut.
· Hak milik benda yang di-lease ada pada leasor.
· Benda yang menjadi objek leasing adalah benda-benda yang digunakan dalam suatu perusahaan.
Contoh Perusahaan leasing di Indonesia : ABN AMBRO, ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE, ASTRA AUTO FINANCE, ASTRA MULTIFINANCE, ARTHA BUANA MULTIFINANCE, dsb.
Contoh Leasing : Surya Artha dapat pinjaman sindikasi US$25 juta
PT Surya Artha Nusantara Finance memperoleh pinjaman melalui sindikasi sebesar US$25 juta yang diatur oleh Standard Chartered Bank pada Mei 2007. Hingga saat ini perusahaan pembiayaan itu mendapat pinjaman dari sejumlah bank swasta, pemerintah dan asing dalam bentuk rupiah dan dolar AS dengan nilai total sebesar Rp510 miliar.
Presiden Direktur PT Surya Artha Nusantara Finance Susilo Sudjono menyatakan dengan diperolehnya fasilitas sindikasi ini menunjukkan adanya kepercayaan dari dunia perbankan, baik dalam negeri maupun luar negeri.
Beberapa bank yang terlibat dalam sindikasi ini, di antaranya Standard Chartered Bank, Mizuho Bank, PT Bank Resona Perdania, dan PT Bank Niaga Tbk. Standard Chartered Bank Limited akan menjadi agen untuk fasilitas ini. Pinjaman dari perbankan, termasuk sindikasi sebesar US$25 juta diharapkan mendorong pembiayaan perusahaan yang tahun ini ditargetkan mencapai Rp1 triliun. Target pembiayaan ini disesuaikan dengan pertumbuhan penjualan alat berat pada 2007 yang meningkat signifikan.
Ekspansi
Saat ini, Surya Artha memiliki delapan cabang di Medan, Pekanbaru, Palembang, Surabaya, Pontianak, Balikpapan, Samarinda, dan Banjarmasin. Cabang-cabang ini didirikan dengan dasar untuk melayani daerah-daerah, dimana penjualan alat beratnya cukup besar.
Bisnis inti perusahaan ini adalah pembiayaan alat berat untuk produk-produk Komatsu dan merek lainnya. Saat ini, kata Susilo, penjualan alat berat di Indonesia sangat meningkat dikarenakan pertumbuhan terutama di segmen industri agrobisnis, pertambangan, kehutanan, konstruksi dan transportasi.
Khusus untuk segmen agrobisnis, kontributor utama adalah perluasan perkebunan kelapa sawit, sedangkan untuk pertambangan adalah batu bara.
Terkait obligasi sebagai salah satu sumber pendanaan, SAN Finance berencana mengeluarkan surat utang itu pada 2008. SAN Finance merupakan perusahaan joint venture anggota dari Astra Financial Services yang sahamnya 60% dimiliki oleh PT Sedaya Multi Investama dan 40% dimiliki oleh Marubeni Corporation.
Selain SAN Finance, multifinance lain yang juga mendapatkan pinjaman melalui sindikasi yakni PT Indomobil Finance Indonesia (IMFI). Akhir 2006, IMFI mendapatkan pinjaman sebesar US$ 60 juta dari sindikasi sejumlah bank di luar negeri.
(Bisnis Indonesia - Selasa, 5 Juni 2007)
2. Factoring (Anjak Piutang)
a. Definisi (www.ifsa.or.id)
Anjak Piutang | : | kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri |
Penjual Piutang (Client) | : | perusahaan yang menjual dan atau mengalihkan piutang atau tagihannya yang timbul dari transaksi perdagangan kepada Perusahaan Anjak Piutang |
Pembiayaan Konsumen | : | kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran angsuran atau berkala oleh konsumen |
Keppres No 61/1988 adalah usaha pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/ pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam dan luar negeri.
Tata cara pelaksanaan Factoring terdiri dari (SKepmenkeu No 1251/KMK.013/1988 juntco Skepmenkeu No 468/KMK.017/1995) :
- Pembelian atau pengalihan piutang atau tagihan jangka pendek yang terbit dari transaksi perdagangan dalam dan luar negeri;
- Penatausahaan penjualan kredit serta penagihan piutang perusahaan.
Dari hal ini maka ada tiga pihak yang terlibat :
- Perusahaan factoring, atau disebut dengan faktor sebagai suatu badan usaha yang melakukan kegiatan lembaga pembiayaan dengan bentuk pembelian dan/ pengalihan serta kepengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari suatu perusahaan
- Perusahaan penjual piutang (Klien), perusahaan yang menjual dan mengalihkan piutang atau tagihannya kepada factor;
- Nasabah (customer), pihak yang berutang (debitur) kepada klien, dan piutang tersebut oleh klien dijual atau dialihkan kepada factoring.
Factoring merupakan kegiatan jual beli atau pengurusan piutang
Piutang atau tagihan itu merupakan tagihan jangka pendek dan berasal dari transaksi perdagangan, dan umumnya mempunyai ciri diantaranya :
b. Mekanismen Factoring
c. Fungsi dan Manfaat
Fungsi :
- Factoring berkaitan dengan masalah piutang klien. Dalam hal ini factor berfungsi untuk menangani masalah atau mengambil alih piutang tersebut, dan menagih pembayanrannya pada debitur setelah piutang jatuh tempo
- Itu berarti factor bertanggungjawab atas piutang klien dan membebaskan klien dari resiko kerugian
Manfaat
a. Bagi Perusahaan
- Dapat menoloh cash flow perusahaan yang melakukan penjualan kredit sehingga dana yang diperoleh dari penjualan piutang
- Factoring dapat memperlancar perputaran modal kerja perusahaan sehingga dapat meningkatkan laba
- Factoring mendorong dunia usaha untuk lebih kompetitif lagi sebab perushaan anjak piutang akan bebas mealkukan transaksi perdagangan atas dasar “open account”, baik dalam maupun luar negeri
b. Bagi Bank
- Mengatasi kredit macet, bank dapat menggunakan anjak piutang untuk menagih piutang-piutang
- Perusahaan anjak piutang juga dianggap sebagai perusahaan komplemen bagi bank.
c. Secara Makro
- Perusahaan anjak piutang yang emalakukan pengambilalihan piutang secara pre payment (pembayaran dimuka) akan membawa efek money multiplier sehingga dapat meningkatkan percepatan uang beredar (velocity of money) yang pada gilirannya mendorong pertumbuhan ekonomi
d. Jenis-jenis Factoring
a. Dari segi pemebritahuan customer
- Diosclosed Factoring
- Undiosclosed Factoring
b. Dari segi keterlibatan klien
c. Dari segi tempat kedudukan para pihak
d. Dari segi banyaknya piutang yang dialihkan
3. Modal Ventura
a. Definisi
Perusahaan Modal Ventura | : | badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu Perusahaan Pasangan usaha (Investee company) untuk jangka waktu tertentu |
Perusahaan Pasangan | : | perusahaan yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal dari Perusahaan Modal Ventura |
Divestasi | : | tindakan penarikan kembali penyertaan modal yang dilakukan oleh Perusahaan Modal Ventura dari Perusahaan Pasangan Usahanya |
b. Ciri-Ciri
c. Jenis-jenis Modal Ventura
d. Contoh perusahaan modal ventura
Jumlah perusahaan modal ventura di Indonesia per 31 Desember 2004 adalah 60 perusahaan yang memiliki izin usaha untuk beroperasi di Indonesia. Jumlah total itu terdiri dari 22 perusahaan swasta nasional, 12 perusahaan patungan, dan 26 perusahaan modal ventura daerah. Tabel 1.1 berikut memperlihatkan perkembangan jumlah perusahaan modal ventura.
Dari tabel yang lebih terinci tersebut dapat dilihat bahwa dari segi jumlah perusahaan, perusahaan modal ventura daerah menunjukkan kecenderungan jumlah perusahaan yang stabil, perusahaan swasta nasional menunjukkan kecenderungan kenaikan jumlah perusahaan, sedangkan untuk perusahaan patungan justru mengalami penurunan jumlah perusahaan terutama sejak tahun 2001. Kecenderungan ini menunjukkan bahwa minat investor asing untuk mendirikan perusahaan modal ventura dalam bentuk perusahaan patungan kian berkurang.
Tabel 1. 1
Perkembangan Jumlah Perusahaan Modal Ventura
| No. | Rincian | 2000 | 2001 | 2002 | 2003 | 2004 |
| |||
| 1. | Swasta Nasional | 18 | 18 | 19 | 20 | 22 |
| |||
| 2. | Patungan | 15 | 16 | 15 | 14 | 12 |
| |||
| 3. | Daerah | 26 | 26 | 26 | 26 | 26 |
| |||
| Total | 59 | 60 | 60 | 60 | 60 |
| ||||
| | | | ||||||||
| | | | ||||||||
No | NAMA PERUSAHAAN | Alamat | Telp/Fax/Email | ||||||||
| SWASTA NASIONAL | | | ||||||||
1 | PT Multi Investama Ventura | Setiabudi Building II Lt. 11 | (021) 5210695 / 5210698 | ||||||||
Jl. H.R. Rasuna Said Kav 62 Jakarta 12920 | Fax. (62-21) 5210761 | ||||||||||
2 | PT Astra Mitra Ventura | Jl. Majapahit No. 16 Lt. II Jakarta 10160 | (021) 3450653 (Hunting) | ||||||||
Fax. (021) 3450652 | |||||||||||
3 | PT Freefort Finance Indonesia | Plaza 89, Lt.5 | (021) 2520727 | ||||||||
Jl. H.R Rasuna Said Kav X-7 No 6 Jakarta 12940 | Fax . (62-21) 2591875 | ||||||||||
4 | PT Bahana Artha Ventura | Graha Niaga, Lantai M | (021) 2505080/2505270 | ||||||||
Jl. Jend. Sudirman Kav 58 Jakarta 12190 | Fax. (62-21) 2505275 | ||||||||||
5 | PT Bahana Bina Ventura | Niaga Tower Lt. 18 | (021) 2505080 | ||||||||
Jl. Jend. Sudirman Kav 58 Jakarta 12190 | Fax. (62-21) 2505275/71 | ||||||||||
| PATUNGAN | | | ||||||||
1 | PT Finasindo Griyartha | S. Widjojo Center Lt. 5 Jl. Jend. Sudirman Kav. 71 Jakarta | (021) 5205910 | ||||||||
Fax. (62-21) 5223129 | |||||||||||
2 | PT Premier Ventures Indonesia | Jl. Raya Bogor Km. 27 Ciracas Jakarta 13740 P.O. Box 2778 Jakarta 10001 | (021) 8710130 | ||||||||
Fax. (62-21) 8714869 | |||||||||||
3 | PT Pama Ventura Indonesia | Wisma GKBI, Suite 3901, lantai 39 J | (021) 57998173 | ||||||||
l. Jend. Sudirman No. 28 Jakarta 10210 | Fax. (62-21) 57998174 | ||||||||||
4 | PT Seavi Indonesia Venture | Plaza Bapindo Tower II, Lantai 22 | (021) 5266845 (hunting) | ||||||||
Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 Jakarta 12190 | Fax. (62-21) 5266843 | ||||||||||
5 | PT Bali Walden Venture Capital | Gedung Bank Bali Lt. 11 | (021) 5237535 / 5237899 | ||||||||
Jl. Jend. Sudirman Kav. 27 Jakarta 12920 | Fax. (021) 2500488 | ||||||||||
| DAERAH | | | ||||||||
1 | PT Sarana Jabar Ventura | Jl. Laswi No.104-108, Bandung, 40273 | (022) 7334722 | ||||||||
Fax. (022) 4200558 | |||||||||||
Email. sjv@elga.net.id / ptsjv@lbm.net | |||||||||||
2 | PT Sarana Jatim Ventura | Jl. Jemur Andayani No. 33 Surabaya 60237 | (031) 843-2333/2333/4133 Fax. (031) 8434333 Email: jtm-vent@indo.net.id | ||||||||
ASOSIASI MODAL VENTURA INDONESIA, |
d/a. PT Astra Mitra Ventura Jl. Majapahit No. 16 Lt. 2 |
Jakarta 10160 |
Telp. (021) 3450653 |
Fax. (021) 3450652 |