Monday, June 11, 2007

CHAPTER VI

LEMBAGA PEMBIAYAAN DALAM KEGIATAN BISNIS

Didalam usaha tidak selalu diatas angin terkadang karena persaingan ataupun perkembangan perekonomian, maka diperlukan modal atau barang modal untuk dapat mengembangkan kegiatan bisnisnya.

Penanaman modal didalam suatu kegiatan bisnis umumnya dilakukan melalui pinjaman di “lembaga” perbankan dengan menyertakan jaminan. Sementara usaha mengalami stagnan, tentunya jaminan yang diinginkan menjadi momok yang sulit diberi, maka diperlukan Lembaga Pembiayaan.

Lembaga pembiayaan diatur dalam Keppres No 61 tgl 20 Desember 1988, dijabarkan dengan KepMenkeu No 1251/KMK.013/1988 tgl 20 Desember 1988 junc to Kepmenkeu No 468/KMK.017/1995 tentang ketentuan dan tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.

Keppres No 61/1988 pasal 1 ayat (2) Lembaga pembiayaan adalah “Badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat”.

Dua unsur pokok, yaitu :

1. Melakukan kegiatan dalam bentuk penyediaan dana dan/barang modal;

2. Tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat sehingga sering disebut Non-Depository Financial Institution.

Satu-satunya persamaan lembaga pembiayaan dengan perbankan adalah sama-sama melakukan kegiatan pembiayaan bagi badan usaha lainnya. Perbedaannya :

Lembaga Pembiayaan

Bank

1. Tidak memungut dana dari masyarakat

2. Bentuknya pembiayaan dana atau barang modal

3. Kadangkala tidak memerlukan jaminan

1. Memungut

2. Bentuknya modal finansial

3. Memerlukan Jaminan

Jenis-Jenis Lembaga Pembiayaan

1. Leasing (Sewa Guna Usaha)

a. Definisi (www.ifsa.or.id)

Sewa Guna usaha
(Leasing)

:

kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (Operating Lease) untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha (lessee) selama/jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

Penyewa Guna Usaha
(Leasee)

:

perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari pihak Perusahaan Sewa Guna Usaha (Lessor);

b. Mekanisme terjadinya Leasing

SUPPLIER

LESSE

PERUSAHAAN

ASURANSI

LESSOR















c. Bentuk Perjanjian Leasing

Perjanjian Leasing harus dilakukan secara tertulis dan berbahasa Indonesia, tanpa ketentuan harus berbentuk akta autentik atau akta dibawah tangan. Namun secara pembuktiannya, perjanjian leasing harus dibuat secara tertulis dengan akta autentik. Dalam perjanjian paling tidak harus memuat :

o Jenis Transaksi leasing ;

o Nama dan Alamat masing-masing pihak;

o Nama, jenis, tipe, dan lokasi penggunaan barang modal;

o Harga perolehan, nilai pembiayaan leasing, angsuran pokok pembiayaan, imbalan jasa leasing, nilai sisa, simpanan jaminan dan ketentuan asuransi atas barang modal yang di-lesse;

o Masa leasing;

o Ketentuan mengenai pengakhiran leasing yang dipercepat, penetapan kerugian yang harus ditanggung lesse dalam hal barang modal yang di-lease dengan hak opsi hilang, rusak, atau tidak berfungsi karena sebab apapun;

o Tanggungjawab para pihak atas barang modal yang di-lease-kan.

d. Ciri-ciri Leasing

· Leasing merupakan suatu cara pembiayaan, baik pada finance lease dan operating lease

· Adanya hubungan jangka waktu lease dan masa kegunaan benda yang di-lease tersebut.

· Hak milik benda yang di-lease ada pada leasor.

· Benda yang menjadi objek leasing adalah benda-benda yang digunakan dalam suatu perusahaan.

Contoh Perusahaan leasing di Indonesia : ABN AMBRO, ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE, ASTRA AUTO FINANCE, ASTRA MULTIFINANCE, ARTHA BUANA MULTIFINANCE, dsb.

Contoh Leasing : Surya Artha dapat pinjaman sindikasi US$25 juta

PT Surya Artha Nusantara Finance memperoleh pinjaman melalui sindikasi sebesar US$25 juta yang diatur oleh Standard Chartered Bank pada Mei 2007. Hingga saat ini perusahaan pembiayaan itu mendapat pinjaman dari sejumlah bank swasta, pemerintah dan asing dalam bentuk rupiah dan dolar AS dengan nilai total sebesar Rp510 miliar.

Presiden Direktur PT Surya Artha Nusantara Finance Susilo Sudjono menyatakan dengan diperolehnya fasilitas sindikasi ini menunjukkan adanya kepercayaan dari dunia perbankan, baik dalam negeri maupun luar negeri.

Beberapa bank yang terlibat dalam sindikasi ini, di antaranya Standard Chartered Bank, Mizuho Bank, PT Bank Resona Perdania, dan PT Bank Niaga Tbk. Standard Chartered Bank Limited akan menjadi agen untuk fasilitas ini. Pinjaman dari perbankan, termasuk sindikasi sebesar US$25 juta diharapkan mendorong pembiayaan perusahaan yang tahun ini ditargetkan mencapai Rp1 triliun. Target pembiayaan ini disesuaikan dengan pertumbuhan penjualan alat berat pada 2007 yang meningkat signifikan.

Ekspansi

Saat ini, Surya Artha memiliki delapan cabang di Medan, Pekanbaru, Palembang, Surabaya, Pontianak, Balikpapan, Samarinda, dan Banjarmasin. Cabang-cabang ini didirikan dengan dasar untuk melayani daerah-daerah, dimana penjualan alat beratnya cukup besar.

Bisnis inti perusahaan ini adalah pembiayaan alat berat untuk produk-produk Komatsu dan merek lainnya. Saat ini, kata Susilo, penjualan alat berat di Indonesia sangat meningkat dikarenakan pertumbuhan terutama di segmen industri agrobisnis, pertambangan, kehutanan, konstruksi dan transportasi.

Khusus untuk segmen agrobisnis, kontributor utama adalah perluasan perkebunan kelapa sawit, sedangkan untuk pertambangan adalah batu bara.

Terkait obligasi sebagai salah satu sumber pendanaan, SAN Finance berencana mengeluarkan surat utang itu pada 2008. SAN Finance merupakan perusahaan joint venture anggota dari Astra Financial Services yang sahamnya 60% dimiliki oleh PT Sedaya Multi Investama dan 40% dimiliki oleh Marubeni Corporation.

Selain SAN Finance, multifinance lain yang juga mendapatkan pinjaman melalui sindikasi yakni PT Indomobil Finance Indonesia (IMFI). Akhir 2006, IMFI mendapatkan pinjaman sebesar US$ 60 juta dari sindikasi sejumlah bank di luar negeri.
(Bisnis Indonesia - Selasa, 5 Juni 2007)

2. Factoring (Anjak Piutang)

a. Definisi (www.ifsa.or.id)

Anjak Piutang
(Factoring)

:

kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri

Penjual Piutang (Client)

:

perusahaan yang menjual dan atau mengalihkan piutang atau tagihannya yang timbul dari transaksi perdagangan kepada Perusahaan Anjak Piutang

Pembiayaan Konsumen
(Consumers Finance)

:

kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran angsuran atau berkala oleh konsumen

Keppres No 61/1988 adalah usaha pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/ pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam dan luar negeri.

Tata cara pelaksanaan Factoring terdiri dari (SKepmenkeu No 1251/KMK.013/1988 juntco Skepmenkeu No 468/KMK.017/1995) :

- Pembelian atau pengalihan piutang atau tagihan jangka pendek yang terbit dari transaksi perdagangan dalam dan luar negeri;

- Penatausahaan penjualan kredit serta penagihan piutang perusahaan.

Dari hal ini maka ada tiga pihak yang terlibat :

- Perusahaan factoring, atau disebut dengan faktor sebagai suatu badan usaha yang melakukan kegiatan lembaga pembiayaan dengan bentuk pembelian dan/ pengalihan serta kepengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari suatu perusahaan

- Perusahaan penjual piutang (Klien), perusahaan yang menjual dan mengalihkan piutang atau tagihannya kepada factor;

- Nasabah (customer), pihak yang berutang (debitur) kepada klien, dan piutang tersebut oleh klien dijual atau dialihkan kepada factoring.

Factoring merupakan kegiatan jual beli atau pengurusan piutang

Piutang atau tagihan itu merupakan tagihan jangka pendek dan berasal dari transaksi perdagangan, dan umumnya mempunyai ciri diantaranya :

b. Mekanismen Factoring




c. Fungsi dan Manfaat

Fungsi :

- Factoring berkaitan dengan masalah piutang klien. Dalam hal ini factor berfungsi untuk menangani masalah atau mengambil alih piutang tersebut, dan menagih pembayanrannya pada debitur setelah piutang jatuh tempo

- Itu berarti factor bertanggungjawab atas piutang klien dan membebaskan klien dari resiko kerugian

Manfaat

a. Bagi Perusahaan

- Dapat menoloh cash flow perusahaan yang melakukan penjualan kredit sehingga dana yang diperoleh dari penjualan piutang

- Factoring dapat memperlancar perputaran modal kerja perusahaan sehingga dapat meningkatkan laba

- Factoring mendorong dunia usaha untuk lebih kompetitif lagi sebab perushaan anjak piutang akan bebas mealkukan transaksi perdagangan atas dasar “open account”, baik dalam maupun luar negeri

b. Bagi Bank

- Mengatasi kredit macet, bank dapat menggunakan anjak piutang untuk menagih piutang-piutang

- Perusahaan anjak piutang juga dianggap sebagai perusahaan komplemen bagi bank.

c. Secara Makro

- Perusahaan anjak piutang yang emalakukan pengambilalihan piutang secara pre payment (pembayaran dimuka) akan membawa efek money multiplier sehingga dapat meningkatkan percepatan uang beredar (velocity of money) yang pada gilirannya mendorong pertumbuhan ekonomi

d. Jenis-jenis Factoring

a. Dari segi pemebritahuan customer

- Diosclosed Factoring

- Undiosclosed Factoring

b. Dari segi keterlibatan klien

c. Dari segi tempat kedudukan para pihak

d. Dari segi banyaknya piutang yang dialihkan

3. Modal Ventura

a. Definisi

Perusahaan Modal Ventura
(Ventura Capital Company)

:

badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu Perusahaan Pasangan usaha (Investee company) untuk jangka waktu tertentu

Perusahaan Pasangan
Usaha

:

perusahaan yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal dari Perusahaan Modal Ventura

Divestasi

:

tindakan penarikan kembali penyertaan modal yang dilakukan oleh Perusahaan Modal Ventura dari Perusahaan Pasangan Usahanya

b. Ciri-Ciri

c. Jenis-jenis Modal Ventura

d. Contoh perusahaan modal ventura

Jumlah perusahaan modal ventura di Indonesia per 31 Desember 2004 adalah 60 perusahaan yang memiliki izin usaha untuk beroperasi di Indonesia. Jumlah total itu terdiri dari 22 perusahaan swasta nasional, 12 perusahaan patungan, dan 26 perusahaan modal ventura daerah. Tabel 1.1 berikut memperlihatkan perkembangan jumlah perusahaan modal ventura.

Dari tabel yang lebih terinci tersebut dapat dilihat bahwa dari segi jumlah perusahaan, perusahaan modal ventura daerah menunjukkan kecenderungan jumlah perusahaan yang stabil, perusahaan swasta nasional menunjukkan kecenderungan kenaikan jumlah perusahaan, sedangkan untuk perusahaan patungan justru mengalami penurunan jumlah perusahaan terutama sejak tahun 2001. Kecenderungan ini menunjukkan bahwa minat investor asing untuk mendirikan perusahaan modal ventura dalam bentuk perusahaan patungan kian berkurang.

Tabel 1. 1

Perkembangan Jumlah Perusahaan Modal Ventura

No.

Rincian

2000

2001

2002

2003

2004

1.

Swasta Nasional

18

18

19

20

22

2.

Patungan

15

16

15

14

12

3.

Daerah

26

26

26

26

26

Total

59

60

60

60

60

No

NAMA PERUSAHAAN

Alamat

Telp/Fax/Email

SWASTA NASIONAL

1

PT Multi Investama Ventura

Setiabudi Building II Lt. 11

(021) 5210695 / 5210698

Jl. H.R. Rasuna Said Kav 62 Jakarta 12920

Fax. (62-21) 5210761

2

PT Astra Mitra Ventura

Jl. Majapahit No. 16 Lt. II Jakarta 10160

(021) 3450653 (Hunting)

Fax. (021) 3450652

3

PT Freefort Finance Indonesia

Plaza 89, Lt.5

(021) 2520727

Jl. H.R Rasuna Said Kav X-7 No 6 Jakarta 12940

Fax . (62-21) 2591875

4

PT Bahana Artha Ventura

Graha Niaga, Lantai M

(021) 2505080/2505270

Jl. Jend. Sudirman Kav 58 Jakarta 12190

Fax. (62-21) 2505275

5

PT Bahana Bina Ventura

Niaga Tower Lt. 18

(021) 2505080

Jl. Jend. Sudirman Kav 58 Jakarta 12190

Fax. (62-21) 2505275/71

PATUNGAN

1

PT Finasindo Griyartha

S. Widjojo Center Lt. 5 Jl. Jend. Sudirman Kav. 71 Jakarta

(021) 5205910

Fax. (62-21) 5223129

2

PT Premier Ventures Indonesia

Jl. Raya Bogor Km. 27 Ciracas Jakarta 13740 P.O. Box 2778 Jakarta 10001

(021) 8710130

Fax. (62-21) 8714869

3

PT Pama Ventura Indonesia

Wisma GKBI, Suite 3901, lantai 39 J

(021) 57998173

l. Jend. Sudirman No. 28 Jakarta 10210

Fax. (62-21) 57998174

4

PT Seavi Indonesia Venture

Plaza Bapindo Tower II, Lantai 22

(021) 5266845 (hunting)

Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 Jakarta 12190

Fax. (62-21) 5266843

5

PT Bali Walden Venture Capital

Gedung Bank Bali Lt. 11

(021) 5237535 / 5237899

Jl. Jend. Sudirman Kav. 27 Jakarta 12920

Fax. (021) 2500488

DAERAH

1

PT Sarana Jabar Ventura

Jl. Laswi No.104-108, Bandung, 40273

(022) 7334722

Fax. (022) 4200558

Email. sjv@elga.net.id / ptsjv@lbm.net

2

PT Sarana Jatim Ventura

Jl. Jemur Andayani No. 33 Surabaya 60237

(031) 843-2333/2333/4133 Fax. (031) 8434333 Email: jtm-vent@indo.net.id













ASOSIASI MODAL VENTURA INDONESIA,

d/a. PT Astra Mitra Ventura Jl. Majapahit No. 16 Lt. 2

Jakarta 10160

Telp. (021) 3450653

Fax. (021) 3450652

No comments: